Organisasi dan Manajemen Alfadl Store – Kredit Syar’i Tanpa Riba
Alfadl Store adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan barang-barang Elektronik, Furniture dan sepeda Motor secara kredit, dimana Alfadl Store menggunakan sistem akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Alfadl Store didirikan untuk menjawab kebutuhan ummat/kaum Muslimin yang ingin bertransaksi jual beli yang bebas dari akad bathil yakni riba, gharar dan lainnya, sehingga diharapkan Alfadl Store bisa menjadi salah satu pilihan transaksi yang halal terutama perihal kredit yang sesuai syariat Islam.
Modal Alfadl Store berasal dari pendiri Alfadl Store sendiri berupa modal saham perusahaan.
Alfadl Store didirikan oleh 4 orang pemegang saham yakni, Bapak Fitriadi, Bapak Ade Eka Saputra, Bapak Muhammad Akhyar dan Bapak Soepardiono
Visi
Menjadi Solusi Transaksi Halal bagi Ummat di Seluruh Indonesia
Misi
– Memberikan pelayanan terbaik bagi ummat untuk bertransaksi Halal
– Menjadi role model transaksi yang halal bebas Riba dan Gharar
– Menjadi corong dakwah muamalah bagi kaum muslimin
Tidak, usaha yang dijalankan oleh Alfadl Store adalah berbentuk toko yang menjalankan jual beli secara syariah.
InsyaAllah Bisa, Alfadl Store merencanakan untuk mengembangkan usaha ini meluas keseluruh Indonesia, untuk itu tentunya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung usaha Kredit Syar’i Tanpa Riba ini.
System Alfadl Store
Akad yang dijalankan Alfadl Store adalah jual beli murni (Ba’i Musawamah) dimana Alfadl Store tidak menyebutkan harga modal, tetapi langsung menyebutkan harga jual.
Jual beli murabahah adalah jual beli amanah, dimana penjual menyebutkan harga modal dan menetapkan keuntungan, dalam hal ini para ulama membolehkan jual beli murahbahah, sementara Malikyah menilai kurang utama (khilaful aula) dan lebih baik tidak dilakukan, sehingga jual beli musawwamah lebih baik (al-Mausu’ah al Fiqhiyah, 49/9) (Pengantar Fiqih Jual Beli – Ammi Nurbaits hal.4)
Produk yang dijual terdiri dari berbagai varian produk Elektronik (TV, Kulkas, AC, blender, magic com, dll), Furniture (Sofa, Lemari, Bed Set, Room Set, Etalase, dll), Laptop dan Sepeda Motor.
Alfadl Store menetapkan keuntungan yang bervariasi terhadap produk yang dijual, hal ini tergantung dari masing masing profil resiko produk yang di pasarkan.
Syarat kredit di Alfadl Store sangat mudah, dimana konsumen hanya menyiapkan 2 syarat utama saja yakni :
- Copy Identitas Diri : berupa KTP Suami/Istri, KK / Surat Nikah Copy
- Bukti Penghasilan : berupa Slip Gaji / Rekening Tabungan
Cara pembayaran angsuran dilakukan secara berkala setiap bulan, dan cara pembayaran dilakukan dengan 2 cara yakni :
Jika konsumen menunggak, maka tidak dikenakan denda, konsumen akan diberikan surat peringatan 1 dan 2
Alfadl Store membangun bisnisnya dengan berlandaskan azas kepercayaan, konsumen yang telah diberikan kredit tentunya telah mendapatkan kepercayaan penuh. Untuk itu hendaknya konsumen tetap menjaga kepercayaan tersebut. Kalaupun terjadi kendala pembayaran dikarenakan sesuatu hal yang diluar kendali konsumen, maka Alfadl Store akan memberikan jalan keluar serta solusi pemecahan masalah tersebut, Alfadl Store dan konsumen adalah mitra.
Barang yang telah diperjual belikan berarti telah dipindah tangan kan kepada konsumen, segala hak dan tanggung jawab seluruhnya ada pada konsumen. Namun jika dalam hal ini barang tersebut mendapatkan pelayanan purna jual dari pemilik merek, seperti pelayanan garansi dan lainnya, maka konsumen akan diarahkan untuk mendapatkan pelayanan purna jual dari pemilik merek.
Dalam sistem jual beli, Alfadl Store tidak melakukan penyitaan barang, karena kepemilikan barang telah berpindah tangan kepada konsumen. Jika konsumen tidak membayar (wan prestasi) karena kendala teknis namun tetap mau bekerja sama, maka Alfadel Store akan membantu mencarikan jalan keluar, namun jika terjadi wan prestasi karena kesengajaan (tidak kooperatif) maka Alfadl Store akan menempuh cara sebagai berikut:
Beberapa point penting yang membedakan akad Alfadl Store dibanding leasing/lembaga keuangan lain adalah :
Jika konsumen tidak membayar (wan prestasi) karena kendala teknis namun tetap mau bekerja sama, maka Alfadel Store akan membantu mencarikan jalan keluar, namun jika terjadi wan prestasi karena kesengajaan (tidak kooperatif) maka Alfadl Store akan menempuh cara sebagai berikut:
SDM Alfadl Store
Untuk menjadi karyawan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
- Sholat 5 waktu
- Mengajukan surat lamaran pekerjaan
- Menyertakan syarat formal seperti KTP, dan ijazah
- Lulus test administrasi dan wawancara
- Bersedia bekerja keras, jujur dan amanah
- Lulus untuk posisi sesuai kebutuhan
- Alfadl Store Menitipkan ijazah Asli pendidikan terakhir di Alfadl Store
- Mengikuti Training Karyawan
Fasilitas karyawan Alfadl Store dibedakan atas karyawan tetap dan karyawan marketing dengan pembagian sebagai berikut :
Fasilitas pegawai tetap :
- Gaji tetap
- Uang Makan dan Transport
- Bonus
Fasilitas pegawai marketing :
- Insentif penjualan
- Uang Makan dan Transport
- Bonus
Aspek Syariat
Riba adalah dosa besar dimana Allah dan Rasul melarangnya, dosa riba yang paling kecil adalah sama dengan berzina dengan ibu kandung sendiri, dan tegas Allah melarang nya dalam Alquran dan hadits.
Dosa riba termasuk dalam dosa yang paling besar dimana dosa riba yang paling kecil adalah sama dengan berzina dengan ibu kandung sendiri.
Dalil Alquran :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275) يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (276)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276)
Dalil Hadits :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033).
Dalam hadits yang lain disebutkan,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama (karena sama-sama melakukan yang haram)” (HR. Muslim no. 1598).
Akad apa saja yang harus dihindari supaya transaksi halal?
- Riba
- Gharar/ ketidak jelasan transaksi
- Maysir/ judi Dzolim
InsyaAllah bisa, karena Allah dan Rasulnya memerangi riba dan Allah pasti akan membantu tentara tentaranya yang berjuang memerangi riba. Allah menurunkan syariat tidak untuk memberatkan ummat manusia, namun Allah memberikan solusi untuk menghindari riba tersebut, Allah memberikan solusi dengan transaksi yang halal seperti Ba’i (jual beli), Salam, istishna, Murabahah, Musawwamah, Mudharabah, Musyarakah dan transaksi lainnya.
Jual Beli dan Riba Jelas Berbeda, dalam Alquran Allah menjelaskan :
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda. Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)
Bisa, karena dalam transaksi muamalah sebenarnya ada solusi yang lebih baik daripada denda. Bagi lembaga kredit, tujuan diterapkan denda adalah untuk memberikan efek jera kepada nasabah/konsumen agar tidak terlambat melakukan pembayaran angsuran. Hal ini menurut kami tidak efektif, karena cara memberikan efek jera bukanlah satu satu nyan jalan dengan memberikan denda yang jelas dilarang karena mengandung unsur riba. Lembaga kredit dapat menempuh cara lain yang menurut kami lebih tepat yakni :
- Membina hubungan baik dengan konsumen
- Memberi pemahaman bahwa hutang wajib dilunasi
- Memberi pemahaman bahwa menunda pembayaran hutang adalah kedzhaliman
- Memberi pemahaman bahwa usaha yang dilaksanakan ini adalah dakwah muamalah yang harus di support
- Memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 jika terjadi penundaan pembayaran angsuran
- Memberikan solusi jika terjadi permasalahan terhadap kemampuan membayar konsumen
Perbedaan antara usaha Alfadl Store dengan leasing adalah sebagai berikut :
Leasing menggunakan akad sewa beli dengan kata lain penjual/leasing berhak melakukan penyitaan jika cicilan menunggak sebelum lunas karena akad awal adalah sewa, dan barang baru dibeli setelah lunas. Disini terdapat ketidak jeasan akad, kedzoliman, gharar yang besar dan terjadinya 2 akad dalam 1 transaksi.
- Alfadl telah menguasai dan memiliki barang sebelum dijual
Leasing merupakan kedok transaksi peminjaman uang yang pengembalian nya berlebih disini terjadi Riba
- Alfadl Store bertransaksi akad tanpa riba, bunga dan denda
Leasing menggunakan strategi denda untuk mengikat komitmen pembeli dalam mengangsur, disini terjadi Riba
- Alfadl Store tanpa menggunakan asuransi
Leasing/lembaga keuangan menggunakan asuransi kredit. Asuransi Barang dan Asuransi Jiwa.
Masalah harga itu adalah hal ma’ruf dalam muamalah… murah atau mahal itu hal yg wajar menjadi pertimbangan dalam jual beli. Yg tidak wajar adalah masih mempertimbangkan dalam hal halal atau haram, jelas haram mesti ditolak. Trus .. kalau ada barang haram tapi murah dibandingkan dengan halal tapi mahal ..
Ini tentu tidak dapat dibandingkan… Tolak yang haram
Apabila ada pilihan halal lebih murah tentu itu jadi pilihan. Pertanyaan yg harus dijawab adalah… kenapa transaksi halal kok bisa lebih mahal? Dibandingkan dgn yg haram kok bisa murah… contoh “leasing”
Jawabannya adalah :
- Pihak leasing disupport oleh perbankan sehingga modal leasing tidak terbatas sedangkan jual beli syari memakai modal sendiri (ngos ngosan)
- Pihak leasing melakukan reinsurance atas kreditnya.. sehingga resiko rendah… sedangkan jual beli syari harus menelan sendiri resikonya… minimal 5% dicadangkan untuk kredit macet/bermasalah
- Kapasitas pembelian masih kecil.. sehingga beli barang hanya perunit dari toko… sedangkan leasing bisa membeli seperti TV langsung dari pabrik ribuan unit sehingga tentu dapat harga lebih murah
- Biaya operasional yg belum efisien karena masih berskala lokal.. dan masih mencari pola dalam sistem… tingkat try dan error yg tinggi dalam operasional tentu cost tinggi.. sedangkan leasing kita tau gimana besarnya efektifitas manajemen mereka
Mungkin itu sebagian kecil saja sebagai gambaran atas Pertanyaan diatas, semoga Allah senantiasa membantu perjuangan kita untuk memperluas usaha ini dan tentunya kita perjuangkan Halal – Murah – Bermanfaat
Ya, sebelum melakukan penjualan maka Alfadl Store dipastikan telah memiliki barang tersebut, baik barang yang terdapat di showroom maupun barang yang kami beli terlebih dahulu kepada suplier.
Boleh, karena barang yang telah diperjual belikan otomatis dijadikan jaminan jika suatu saat konsumen gagal bayar, maka konsumen menyatakan kesediaan nya untuk menjual barang tersebut atau barang lainnya sebagai upaya melunasi hutangnya.
Benar, tidak ada penyitaan karena setelah tejadinya akad maka barang telah menjadi milik pembeli, dan Alfadl Store tidak berhak menyita barang tersebut. Namun yang perlu diingat adalah disini pembeli memiliki hutang yang belum dilunasi dan wajib dibayar
Mitra Alfadl Store
Insya Allah di tahun 2017 Alfadl Store akan mulai memperluas jangkauan operasionalnya diluar Riau, dimana saat ini Alfadl Store telah memiliki 5 Outlet di Provinsi Riau yakni :
- Kantor Pusat Jl. Amal Mulia No. 10 C – Pekanbaru
- Kantor Cabang Akhwat Jl. Balam Ujung No. 3 – Pekanbaru
- Kantor Cabang Delima Jl. Delima Komp. Salsabila 1 – Pekanbaru
- Kantor Remote Jl. KPR 2 No.56 – Perawang
- Kantor Remote Jl. Lintas Timur Depan RAPP – Pangkalan Kerinci
InsyaAllah bisa, silahkan kontak langsung ke direksi Alfadl Store
Syarat menjadi suplier Alfadl Store adalah sbb:
Direksi


